Faktara.my.id | Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan saat aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Polisi menetapkan 44 tersangka dewasa dan lima anak yang berkonflik dengan hukum.
Penetapan tersebut berasal dari 322 orang yang polisi amankan saat kerusuhan.
49 Orang Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Ditreskrimum menangani 44 tersangka dewasa. Sementara itu, Direktorat Reserse PPA dan PPO menangani lima anak yang berkonflik dengan hukum.
Polisi menetapkan status hukum tersebut setelah penyidik melakukan verifikasi dan sinkronisasi data.
Budi mengatakan polisi juga telah memulangkan 273 orang setelah mereka menjalani pemeriksaan dan proses verifikasi.
Polisi Klarifikasi Kasus Senjata Tajam
Budi turut menjelaskan informasi mengenai tiga orang yang polisi amankan karena membawa senjata tajam.
Menurut dia, tiga orang tersebut masuk dalam rincian peran tersangka dalam perkara yang polisi tangani. Jumlah itu bukan tambahan tersangka di luar 49 orang.
Dengan demikian, polisi mencatat 49 tersangka dari total 322 orang yang sempat diamankan dalam aksi tersebut.
Polisi Petakan Pelaku dalam Enam Klaster
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam perkara kerusuhan di sekitar gedung DPR/MPR.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan penyidik memetakan pihak yang diamankan ke dalam enam klaster berdasarkan peran masing-masing.
Klaster pertama mencakup 153 anak di bawah umur yang polisi serahkan kepada Subdit PPA dan TPPO Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kelompok tersebut terdiri dari anak putus sekolah hingga anak berusia 12 sampai 18 tahun. Tiga di antaranya merupakan perempuan.
Klaster kedua mencakup 91 orang dewasa yang polisi kategorikan sebagai perusuh biasa.
Klaster ketiga terdiri atas 71 orang yang polisi duga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Dari kelompok tersebut, 45 orang telah menjadi tersangka.
Klaster keempat mencakup tiga orang yang polisi amankan karena membawa senjata tajam. Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Polisi Dalami Penggerak dan Perekrut Massa
Penyidik juga menemukan klaster kelima yang berkaitan dengan dugaan penggerak dan penyandang dana kerusuhan.
Sementara klaster keenam mencakup pihak yang diduga merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.
Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
(Rls/Red)
