Faktara.my.id | Jakarta – Soal Ketua DPR RI Puan Maharani yang tidak turut menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan Pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial. “Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” ujar Hasto, di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Karena kepemimpinan DPR RI bersifat kolektif-kolegial, pembahasan terkait respons DPR RI terhadap aksi masyarakat tidak hanya dilakukan oleh satu pimpinan.
Hasto mengatakan, DPP PDI-P telah menugaskan Fraksi PDI-P DPR RI untuk memberikan penjelasan mengenai sikap partai terhadap isu tersebut.
Menurut Hasto, PDI-P memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Komitmen tersebut juga mencakup dukungan terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset. “Maka DPP PDI-P menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI-P,” kata Hasto.
Hasto menegaskan bahwa komitmen PDI-P terhadap pemberantasan korupsi tidak perlu diragukan. Sebab, perjuangan melawan korupsi menjadi salah satu bagian dari sejarah PDI-P. PDI-P nyatakan berkomitmen terhadap RUU Perampasan Aset Dia pun mengeklaim bahwa PDI-P bersikap proaktif dalam mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset.
“PDI-P memiliki komitmen penuh, bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Hasto “Jadi, komitmen PDI-P tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset,” sambungnya Hasto.
Menurut Hasto, pemberantasan korupsi sudah semestinya menjadi komitmen bersama seluruh penyelenggara negara. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan undang-undang. “National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum,” jelas Hasto. “Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara,” pungkasnya dia.
Pimpinan DPR Teken Surat Komitmen
Diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset yang diberikan perwakilan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Surat tersebut disampaikan setelah AMPB meminta komitmen tertulis dari DPR RI mengenai keseriusan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“Ketika hal tersebut tidak tersampaikan dan tidak terealisasikan maka kami meminta hari ini adalah surat pernyataan resmi dari DPR RI yang menyatakan bahwa jikalau tidak tercapai dan tidak diaplikasikan, tidak disahkan, kami menginginkan adanya kejelasan surat pernyataan atau kesepakatan bahwa seluruh wakil ketua DPR RI dan ketua DPR RI siap untuk mengundurkan diri secara massal,” kata salah satu perwakilan AMPB, dalam audiensi tersebut.
Seusai audiensi digelar, pimpinan DPR yang diwakili Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa meminta AMPB untuk membaca surat komitmen tersebut sebelum ditandatangani.
Surat tersebut kemudian ditandatangani setelah perwakilan AMPB selesai membaca surat tersebut di hadapan pimpinan DPR. Surat tersebut ditandatangani empat wakil ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Dalam surat tersebut tidak terlihat tanda tangan Ketua DPR Puan Maharani di surat komitmen tersebut. Puan juga terlihat tidak hadir dalam audiensi tersebut. Berbeda dengan Sari Yuliati yang ikut membubuhi tanda tangan di surat tersebut meski tidak ikut menghadiri audiensi.
Saat audiensi digelar, Sari tengah memimpin Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027. Sementara Puan hadir di tengah-tengah berjalannya rapat paripurna.
(Rls/Red)
