Faktara.my.id | Jakarta – Sebuah insiden yang sangat tidak masuk akal dan mencengangkan nalar publik baru saja terjadi pada 30 Maret 2026.
Wibawa hukum seolah diinjak-injak tepat di jantung operasional penegak hukum tingkat daerah, yakni Polda Metro Jaya.
Kejadian ini bermula dari jebolnya (atau diduga dibiarkannya) sistem keamanan di markas kepolisian.
Secara mengejutkan, puluhan preman diduga mendapatkan akses masuk yang sangat mudah menuju salah satu area yang seharusnya paling tertutup dan steril, yakni ruang penyidik.
Kehadiran puluhan orang tak berkepentingan di area penyidikan ini memunculkan tanda tanya besar dan kecurigaan publik terkait standar operasional pengamanan di dalam gedung kepolisian tersebut.
Tujuan gerombolan preman tersebut masuk ke markas polisi ternyata bukan untuk menyerahkan diri, melainkan melancarkan aksi kekerasan.
Di dalam ruang penyidik tersebut, puluhan preman ini dengan leluasa melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang individu.
Tragedi ini menjadi ironi yang sangat kelam.
Institusi kepolisian yang sejatinya dibentuk untuk menjamin keamanan, memberikan perlindungan, dan menegakkan keadilan justru menjadi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana itu sendiri.
Insiden ini bukan lagi sekadar kasus penganiayaan fisik biasa, melainkan sebuah darurat integritas penegakan hukum.
Pembiaran aksi premanisme secara terang-terangan di dalam markas kepolisian dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk penghinaan yang sangat fatal terhadap kedaulatan negara.
Kejadian ini memicu sorotan tajam.
Jika di dalam ruang penyidik Polda Metro Jaya saja nyawa dan keselamatan seseorang tidak terjamin dari amukan preman, ke mana lagi masyarakat biasa harus mencari perlindungan hukum?
Tragedi pengeroyokan di Polda Metro Jaya ini adalah alarm merah bagi institusi kepolisian.
Ini adalah tamparan keras yang menuntut adanya investigasi menyeluruh dan pembersihan internal yang transparan.
Hukum tertinggi di negara ini menegaskan bahwa aparat tidak boleh kalah oleh premanisme, apalagi membiarkan oknum-oknum tersebut menggelar “hajatan kekerasan” di dalam rumah sang penegak hukum.[]
(Rls/Agus Apriansyah)
