Faktara.my.id | Pati, Jawa Tengah — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat Desa di Kabupaten Pati dengan melakukan penggeledahan di kediaman eks Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso (RYS), pada Jumat (27/2/2026). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo.
Barang Bukti yang Disita
Saat penggeledahan, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dari rumah mantan Pj Sekda tersebut. Barang bukti itu dibawa untuk dianalisis lebih lanjut guna memperkuat penyidikan dan menguatkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pemerasan jabatan desa.
Petugas juga terlihat membawa beberapa koper berisi dokumen dari lokasi kejadian saat meninggalkan kediaman Riyoso.
Konteks Kasus dan Perkembangan Penyidikan
Kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu yang menjerat Bupati nonaktif Sudewo sebagai tersangka. KPK menduga adanya praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan menetapkan tarif sejumlah puluhan hingga ratusan juta rupiah per calon. Selain Sudewo, beberapa kepala desa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penggeledahan rumah Pj Sekda adalah bagian dari upaya KPK untuk mendalami dugaan jaringan pemerasan jabatan tersebut, dan bukan merupakan langkah terpisah dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Potensi Pengembangan Kasus
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti, terutama bagi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka, dan tidak menutup kemungkinan penyidikan akan berkembang jika ditemukan bukti lain dari hasil pemeriksaan atau penggeledahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pemerintahan daerah dan praktik korupsi yang berdampak pada proses administratif di tingkat desa, serta menegaskan komitmen KPK dalam menindak lanjuti dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
