Faktara.my.id | Jakarta, Indonesia — Kasus serius terkait dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap penyandang disabilitas mental di berbagai panti sosial di Indonesia memicu perhatian publik dan respons pemerintah setelah temuan yang disampaikan organisasi advokasi Perhimpunan Jiwa Sehat. Laporan itu menyebutkan bahwa hampir 20 ribu orang penyandang disabilitas mental diduga mengalami praktik kekerasan, pemasungan, dan pengurungan di sejumlah lembaga sosial.
Temuan tersebut dipaparkan Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti, dalam pertemuan dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di kantor Kementerian Sosial RI, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Yeni mengatakan dugaan praktik tak manusiawi itu termasuk pemasungan, dirantai dalam waktu lama, serta kondisi hidup yang jauh dari standar kemanusiaan.
Temuan dan Kesaksian Penyintas
Menurut laporan, sejumlah penyandang disabilitas mental yang ditempatkan di panti sosial nonpemerintah mengaku mengalami perlakuan yang memprihatinkan, antara lain:
-
Penghuni dirantai berbulan‑bulan dalam ruang sempit dengan kondisi tidak layak.
-
Makan dan mandi sangat tidak memadai, seperti hanya mandi sebulan sekali dengan sabun deterjen dan makan sekali dua kali sehari dengan makanan seadanya.
-
Beberapa penghuni juga menyebut hak ibadah tidak diberikan dan kondisi kebersihan sangat buruk.
Yeni menyampaikan bahwa sebagian besar panti yang diteliti ternyata menerapkan sistem berbayar tanpa standar pelayanan yang jelas, sehingga motif ekonomi mendominasi praktik operasionalnya.
Respons Pemerintah
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti temuan dan akan melakukan verifikasi serta pengawasan lebih ketat terhadap panti sosial di seluruh Indonesia. Pemerintah tengah menyisir data panti serta mengevaluasi akreditasi lembaga kesejahteraan sosial untuk memastikan standar operasional sesuai aturan.
Gus Ipul juga meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memperkuat pengawasan di tingkat lokal guna mencegah penyimpangan serta pelanggaran hak asasi manusia terhadap penyandang disabilitas mental di panti sosial.
“Saya kira ini informasi penting yang perlu ditindaklanjuti, karena mereka adalah bagian dari masyarakat kita yang tak terdengar suaranya,” tegas Mensos dalam pernyataannya.
Langkah Tindak Lanjut
Kemensos berencana melakukan asesmen lapangan secara bertahap, memperkuat regulasi lembaga kesejahteraan sosial, serta memastikan panti sosial terdaftar resmi dan diawasi dengan baik. Sanksi tegas akan dikenakan kepada pengelola panti yang terbukti melanggar ketentuan dan norma kemanusiaan.
Organisasi advokasi dan sejumlah korban berharap bahwa pengungkapan ini menjadi momentum penting bagi perubahan sistem perlindungan dan hak asasi penyandang disabilitas di Indonesia, yang selama ini dianggap sering terabaikan keberadaannya.
