Faktara.my.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yuddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.15 WIB. Penyidik memeriksanya untuk mendukung proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK memanggil Yuddy dalam kapasitas sebagai saksi untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara. Yuddy sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara tersebut sejak 13 Maret 2025.
Selain Yuddy, KPK menetapkan mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak dari perusahaan periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma, sebagai tersangka.
KPK menduga praktik korupsi pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga pernah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Penyidik kemudian memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara Yuddy Renaldi belum ditahan saat itu karena kondisi kesehatan.
KPK terus melengkapi bukti dan menghitung nilai pasti kerugian negara sebelum melanjutkan proses hukum perkara pengadaan iklan Bank BJB tersebut.
(Rls/Red)
