Faktara.my.id | Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (24/7/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari tadi.
Mobil yang membawa Febrie itu bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, berwarna hijau dengan terali besi warna hitam.
Saat turun dari mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan batik berwarna abu-abu cokelat dengan dikawal oleh keamanan.
Ia kemudian langsung digiring masuk ke Rutan KPK. Proses penahanan tersebut turut dikawal dan didampingi oleh penyidik yang mengantar Febrie hingga memasuki rumah tahanan.
Pemeriksaan Febrie hari ini adalah pemeriksaannya sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka untuk tiga kasus.
Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Tak lama berselang, Polri menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung. Meski demikian,status tersangka yang telah ditetapkan Polri kepada Febrie dipertahankan Kejagung. Selain Febrie, dalam kasus ini sosok bernama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan 20 hari Jaksa Agung Muda
Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan, Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan,” kata Rudi, Jumat.
Dia menjelaskan, alasan penahanan tersebut untuk memastikan perlindungan Febrie karena dalam rekam jejaknya pernah menangani kasus besar. Selain itu juga alasan lainnya adalah untuk proses akuntabilitas, dan transparansi sehingga perlu sinergi yang lebih banyak bersama KPK.
“Juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya yang bersangkutan mungkin lebih banyak (bersinergi dengan KPK), karena yang bersangkutan menangani kasus besar seperti kita ketahui,” ujarnya.
(Rls/Asep A)
