Faktara.my.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto (BH) sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Bambang pada Jumat (4/9). Bambang memenuhi panggilan tersebut dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 08.03 WIB.
“Hari ini, Jumat (4/9), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BH selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
KPK Kembangkan Kasus Suap
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026.
Dalam pengembangan tersebut, KPK belum menetapkan tersangka baru.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Pada 26 Juli 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Penggeledahan menyasar kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar dari rumah Noprisman.
KPK menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
KPK Sita Mobil dan Rumah Anggota DPRD
KPK juga menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
Terbaru, penyidik menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.
Pemeriksaan Bambang Hermanto menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan korupsi yang berkembang di Bengkulu.
KPK masih mendalami keterkaitan para pihak dan aset yang telah disita dalam perkara tersebut.
(Rls/Red)
