Faktara.my.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan batalnya pemeriksaan Muhadjir Effendy sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin ini.
“Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan tersebut setelah sebelumnya mengumumkan jadwal pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy terkait kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022.
Namun, Budi mengatakan Muhadjir telah mengajukan penundaan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak masuk dalam daftar tersangka meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 27 Februari 2026. Dalam audit tersebut, BPK menyebut dugaan korupsi kuota haji menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus yang sama.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah menerima permohonan dari pihak keluarga. Namun, penyidik kembali membawa Yaqut ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026 untuk melanjutkan proses penahanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026. Kedua tersangka tersebut ialah Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
(Rls/Red)
