Faktara.my.id | Jakarta – Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kamis, (16/7/2026).
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Kantor Kecamatan Cipayung pukul 09.00-14.00 WIB;
- Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-13.00 WIB;
- Ciledug di Giant Poris Gaga dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB;
- Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kelapa Dua di halaman Gtown House Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Bekasi Selatan 09.00-13.00 WIB;
- Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB
- Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-12.00 WIB;
- Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB.
Wajib pajak harus membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya sebelum membayar pajak kendaraan. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor tetap dilakukan di kantor Samsat terdekat.
(Rls/Red)
