Faktara.my.id | Makasar – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengawal proses sertifikasi halal berbagai produk dan layanan. Pemeriksaan mencakup jasa penyembelihan, pengolahan makanan, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala LPH Pusat Pemeriksa Halal Unhas Prof Dr Nahariah mengatakan auditor halal memeriksa bahan, proses produksi, hingga pengelolaan produk.
“Selain jasa penyembelihan serta pengolahan makanan, pemeriksaan juga mencakup SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” kata Nahariah dalam keterangannya di Makassar, Minggu.
Auditor menjalankan pemeriksaan berdasarkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan ketentuan sertifikasi halal yang berlaku. Mereka memastikan seluruh informasi terkait bahan dan proses usaha dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah pemeriksaan selesai, Komisi Fatwa MUI menetapkan status kehalalan berdasarkan hasil audit LPH. Selanjutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan sertifikat halal berdasarkan keputusan tersebut.
Tiga Lembaga Punya Peran Berbeda
LPH Unhas menilai proses ini menunjukkan peran perguruan tinggi dalam menyediakan layanan pemeriksaan halal berbasis keahlian akademik.
Setiap sertifikat yang melalui pemeriksaan LPH Pusat Pemeriksa Halal Unhas juga mencantumkan nama Universitas Hasanuddin sebagai lembaga pemeriksa.
Dalam ekosistem jaminan produk halal, LPH bertugas melakukan pemeriksaan dan audit. MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan, sedangkan BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Sertifikasi Halal Dukung Program MBG
Nahariah menilai sinergi antarlembaga penting untuk membangun sistem jaminan produk halal yang kredibel.
Bagi pelaku usaha, penerapan SJPH tidak hanya memenuhi aspek administratif. Sistem tersebut juga harus berjalan dalam proses produksi dan pelayanan.
Hal itu semakin penting pada sektor pangan, termasuk SPPG dalam Program MBG. Kepastian halal membantu memastikan makanan yang diproduksi dan didistribusikan memenuhi ketentuan kehalalan serta dapat dipertanggungjawabkan.
LPH Unhas, MUI, BPJPH, dan pelaku usaha memiliki peran yang saling melengkapi dalam memastikan produk halal. Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat, terutama dalam penyediaan pangan melalui Program MBG.
(Rls/Red)
