Faktara.my.id | Jakarta, Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, yang berujung pada penetapan seorang pegawai sebagai tersangka dan penyitaan bukti berupa uang tunai miliaran rupiah.
OTT tersebut merupakan bagian dari rangkaian penindakan KPK terhadap dugaan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai terkait pengurusan importasi barang dan pengurusan cukai yang selama ini menjadi sorotan.
Pegawai Bea Cukai Ditangkap dan Jadi Tersangka
Dalam operasi yang digelar awal bulan ini, KPK berhasil menangkap Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 5 miliar yang disimpan dalam beberapa koper sebagai bagian dari barang bukti.
Penyidik KPK menyatakan Budiman langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama penyidikan sejak 27 Februari 2026.
Alur Dugaan Korupsi di Bea Cukai
KPK menduga uang miliaran itu berasal dari praktik suap dalam pengaturan jalur keluar-masuk barang impor dan pengurusan cukai barang tertentu di Bea Cukai. Dalam beberapa minggu terakhir, lembaga antirasuah juga telah menetapkan sejumlah pejabat dan pelaku lain dalam kasus yang sama, termasuk mantan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik korupsi berjenjang di DJBC, yang diduga telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan memengaruhi proses pengawasan impor barang di Indonesia.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena mengungkap kerentanan dalam pengurusan cukai dan importasi yang berdampak jauh, termasuk masalah peredaran barang ilegal seperti rokok ilegal yang masuk tanpa pemeriksaan sesuai aturan.
KPK menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan kemungkinan adanya pejabat yang lebih tinggi yang memberi perintah atau turut menerima aliran dana korupsi tersebut.
