Faktara.my.id | Kabupaten Bekasi – Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak mulai digelar di Kabupaten Bekasi, Sabtu.(23/5/2026). Sebanyak 154 desa di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi melaksanakan proses pemilihan anggota BPD secara serentak sebagai bagian dari penguatan demokrasi di tingkat desa.
Pelaksanaan pemilihan BPD tersebut berlangsung di masing-masing desa dengan pengawasan dari panitia desa, unsur kecamatan, hingga aparat keamanan guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Pemilihan anggota BPD ini menjadi momentum penting bagi masyarakat desa untuk memilih perwakilan yang nantinya berfungsi menampung aspirasi warga serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Pemilihan BPD tersebut dilakukan melalui musyawarah tokoh dan beberapa desa lainnya ada yang menggunakan pemilihan berdasarkan Perwakilan Kartu Keluarga.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya juga telah mematangkan berbagai tahapan pelaksanaan pemilihan desa serentak, termasuk persiapan digitalisasi dan penguatan sistem demokrasi desa di 154 desa yang akan mengikuti agenda pemerintahan desa tahun 2026.
Diharapkan melalui pemilihan BPD serentak ini, seluruh desa di Kabupaten Bekasi dapat memiliki lembaga perwakilan desa yang mampu bersinergi dengan pemerintah desa dalam membangun dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(Tim/Red)
