Faktara.my.id | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,95 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 yang akan digelar di 154 desa.
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2026.
Dana ini disalurkan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa guna membiayai seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades, mulai dari pembentukan panitia, honorarium penyelenggara, hingga kebutuhan logistik pemungutan suara.
Pernyataan mengenai pengalokasian anggaran tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, menjelang dimulainya tahapan Pilkades Serentak 2026, Rabu (29/7/2026).
“Dukungan anggaran itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah agar pesta demokrasi di tingkat desa dapat berlangsung aman, tertib, lancar, transparan, dan demokratis” kata Asep Plt Bupati Bekasi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah mematangkan regulasi penyelenggaraan Pilkades melalui rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Senin, 13 Juli 2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dan dihadiri unsur Forkopimda serta narasumber dari Kementerian Hukum.
Dalam kesempatan itu, Asep menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades harus memiliki landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya berjalan kondusif dan menghasilkan kepala desa yang berkualitas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan digunakan sesuai kebutuhan masing-masing desa dengan pengawasan yang ketat.
Ia menegaskan “Seluruh penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari”, katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan pendampingan terhadap panitia Pilkades di tingkat desa maupun kecamatan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026 dan diikuti oleh 154 desa dari total 187 desa di Kabupaten Bekasi.
Tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa telah dimulai pada akhir Juli hingga awal Agustus 2026, kemudian dilanjutkan masa kampanye pada pertengahan September sebelum memasuki masa tenang.
Pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan berlangsung pada 4 November 2026 setelah seluruh tahapan penetapan hasil dan penyelesaian sengketa selesai dilaksanakan.
Seiring dimulainya tahapan Pilkades, Pemkab Bekasi juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga netralitas.
Kepala DPMD Iman Santoso meminta ASN tetap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis maupun mendukung salah satu calon kepala desa.
Sementara itu, Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengimbau seluruh bakal calon beserta tim sukses untuk menghindari politik uang, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta tindakan yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Pemerintah bahkan tengah menyiapkan konsep satu desa satu TPS digital guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pemungutan suara.
Dengan dukungan anggaran hampir Rp60 miliar, Pemkab Bekasi berharap Pilkades Serentak 2026 mampu melahirkan pemimpin-pemimpin desa berintegritas, profesional, dan mampu mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing.
Pilkades tahun ini juga diharapkan menjadi momentum memperkuat demokrasi di tingkat desa sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa untuk enam tahun mendatang.
(Rls/Farid Anwar)
