Faktara.my.id | Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang, Banten, memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen tersebut menjadi identitas sekaligus legalitas usaha untuk mengakses berbagai program pemberdayaan, pembiayaan, dan layanan pemerintah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan sebanyak 112.208 NIB telah diterbitkan bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil.
Berdasarkan Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (SIDT-UMKM), Kota Tangerang memiliki sekitar 145.113 pelaku UMKM per Desember 2025.
Sementara itu, DPMPTSP Kota Tangerang telah memverifikasi 5.935 izin berusaha sepanjang 2025.
Sugihharto mengatakan capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi pelaku usaha.
“Sepanjang tahun 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga telah memverifikasi 5.935 izin berusaha. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan kemudahan serta kepastian layanan bagi para pelaku usaha,” kata Sugihharto di Tangerang, Sabtu.
Urus NIB Gratis Melalui OSS
Sugihharto menjelaskan pelaku usaha dapat mengurus NIB secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pelaku UMKM juga dapat mengurus NIB secara mandiri secara daring. Proses tersebut relatif sederhana sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara.
NIB menjadi dokumen penting karena memberikan identitas dan legalitas yang jelas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis.
Pemkot Sediakan Pendampingan
Bagi pelaku UMKM yang mengalami kendala saat mengurus NIB, Pemkot Tangerang menyediakan layanan pendampingan perizinan usaha.
Layanan tersebut dapat membantu masyarakat memahami proses pengajuan hingga memperoleh dokumen perizinan yang diperlukan.
Pemerintah juga mendorong pelaku usaha yang belum memiliki NIB segera mengurus legalitas tersebut agar memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha.
Warga Diminta Lindungi Data Pribadi
Sugihharto mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan data pribadi maupun kode verifikasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Ia menegaskan pengurusan NIB melalui sistem OSS tidak dikenakan biaya.
“Pelaku usaha juga diimbau tidak memberikan data pribadi maupun kode verifikasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Pengurusan NIB melalui sistem OSS tidak dipungut biaya,” ujar Sugihharto.
NIB Buka Peluang Pengembangan Usaha
Kepemilikan NIB memberikan kepastian legalitas sekaligus membantu pelaku UMKM mengembangkan usaha.
Pemkot Tangerang terus mendorong pelaku usaha melengkapi legalitas agar dapat memanfaatkan berbagai program pemerintah dan layanan pendukung usaha.
Dengan jumlah UMKM yang mencapai lebih dari 145 ribu pelaku, Pemkot Tangerang menjadikan penguatan legalitas usaha sebagai langkah penting untuk membangun ekosistem UMKM yang lebih tertata dan berkembang.
(Rls/Red)
