Faktara.my.id | Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan tingkat bunga simpanan perbankan tetap mengikuti mekanisme pasar. Pernyataan itu merespons rencana pemerintah meminta Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan menerapkan bunga simpanan rendah.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, mengatakan pembahasan tingkat suku bunga menjadi bagian dari koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Menurut Kiki, koordinasi tersebut bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong sektor jasa keuangan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kalau itu kan kita selalu koordinasikan di dalam kerangka KSSK. Jadi kan kita lihat bagaimana kita inginnya juga bagaimana sektor keuangan ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” kata Kiki dalam acara Hari Indonesia Menabung di Jakarta, Sabtu.
OJK Fokus Jaga Stabilitas
Kiki menegaskan OJK tidak akan menetapkan kebijakan bunga perbankan berdasarkan arahan pemerintah kepada SMV. Ia menyebut bank tetap menentukan tingkat bunga melalui mekanisme pasar.
“Enggak, itu kan mekanisme pasar,” ujar Kiki.
Ia juga menyebut OJK, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan terus berkoordinasi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Selain menjaga stabilitas, KSSK mendorong sektor jasa keuangan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
“Yang kedua kita terus mendorong supaya sektor jasa keuangan ini bisa semakin berkontribusi. Jadi kalau lain-lain kita serahkan mekanisme pasar,” kata Kiki.
Permintaan Bunga Simpanan 80 Persen BI Rate
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta seluruh SMV di bawah Kementerian Keuangan menekan bunga simpanan perbankan.
Purbaya meminta SMV memperoleh bunga simpanan maksimal 80 persen dari tingkat suku bunga acuan BI (BI Rate).
“Saya menyuruh semua SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga ke perbankan sama dengan yang diminta oleh pemerintah ke bank, yaitu 80 persen dari BI Rate,” kata Purbaya, Rabu (5/8).
(Rls/Red)
