Faktara.my.id | Bekasi – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di kawasan Jalan Utama Wisma Asri 2, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Selasa (5/5/2026). Sebuah apotek harus dibuka paksa oleh petugas kepolisian setelah ditemukan tiga orang terkunci di dalamnya selama hampir seharian.
Kejadian ini bermula dari masalah utang pembelian obat yang belum diselesaikan oleh pihak apotek kepada distributor, dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah. Menurut informasi yang dihimpun, pihak distributor telah beberapa kali mendatangi lokasi untuk melakukan penagihan. Namun, setiap kali datang, apotek tersebut selalu dalam keadaan tutup dan tidak ada pihak pengelola yang dapat ditemui.
Situasi memanas ketika pihak distributor kembali datang dan mengetahui bahwa sebenarnya terdapat sejumlah pegawai yang berada di dalam bangunan tersebut. Karena merasa kesal dan tidak mendapat respons yang jelas, pihak distributor kemudian mengambil tindakan yang dianggap melanggar hukum. Mereka menggembok pintu apotek dari luar, mematikan aliran listrik, hingga menutup kamera pengawas (CCTV) menggunakan kain.
Akibat tindakan tersebut, tiga orang yang berada di dalam apotek tidak dapat keluar dan terjebak selama berjam-jam. Dalam keadaan terdesak, mereka akhirnya menghubungi pihak kepolisian untuk meminta bantuan guna membuka gembok dan membebaskan mereka.
Sesampainya di lokasi, petugas kepolisian langsung melakukan tindakan untuk membuka paksa gembok tersebut. Ketiga orang yang terkurung akhirnya berhasil dikeluarkan dalam kondisi selamat, meskipun tampak kelelahan dan mengalami tekanan psikis.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Maruf, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemilik apotek yang berinisial RN dan RN sudah beroperasi selama kurang lebih dua tahun.
“Beberapa hari sebelumnya memang sudah ada yang datang menagih. Mereka mencari pemiliknya, tapi sering tutup dan orangnya jarang terlihat,” ujar Maruf saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Kasus ini kini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, baik terkait masalah utang piutang maupun tindakan pengurungan yang diduga dilakukan oleh pihak distributor.
(Ahmad Nur Aji)
