Faktara.my.id | Kebumen – Ahli waris almarhum Haji Hasyim terkejut dengan adanya dugaan penyerobotan tanah milik keluarga mereka oleh Polres Kebumen. Jum’at, (27/03/2026).
Polemik muncul setelah tanah mereka yang disebut dipinjam Polres Kebumen sejak 1950, kini justru sedang dalam proses permohonan sertifikat hak atas tanah.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Dr Teguh Purnomo menjelaskan, sejak awal Haji Hasyim merupakan pemilik sah sebidang tanah yang sempat digunakan untuk Satlantas Polres Kebumen.
Kala itu, Haji Hasyim rela meminjamkan tanah miliknya seluas sekitar 1.721 meter persegi untuk kepentingan institusi kepolisian. Selama puluhan tahun ini pula, tanah tersebut ditegaskan tidak pernah beralih kepemilikan.
“Akad pinjamnya dulu cuma lisan. Tetapi Letter C desa tidak berubah, atas nama Pak Hasyim,” ungkapnya,
Teguh membeberkan, sebidang tanah yang berada di Desa Kutosari itu memang belum bersertifikat. Namun, kepemilikan sah atas tanah dibuktikan dengan dokumen Letter C desa Nomor 018-010 Persil 50. Hal ini juga dipertegas dalam surat keterangan Pemerintah Desa (Pemdes) Kutosari Nomor 045.27.08 tertanggal 24 Januari 2002.
Surat keterangan tersebut menyatakan, tanah yang dipergunakan oleh Polres Kebumen adalah milik Haji Hasyim. “Keluarga kaget. Tidak ada jual beli atau apa. Kalau ada harusnya kan pemilik berubah,” jelas Teguh yang juga mantan aktivis LBH Jogja itu.
Selama ini keluarga tidak pernah terikat dalam perjanjian jual beli, hibah maupun pelepasan hak kepemilikan atas tanah tersebut. Ahli waris juga tidak pernah mempersoalkan penggunaan tanah tersebut.
Namun, polemik ini baru muncul ketika Polres Kebumen berupaya mengajukan permohonan sertifikat atas tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kebumen.
Ahli waris sebenarnya sempat menanyakan kejelasan. Intinya pihak keluarga Haji Hasyim meminta kembali hak atas tanah yang telah digunakan polres tersebut.
Ahli waris juga sempat beberapa kali mediasi dengan polres, namun tidak menghasilkan titik temu. “Mediasi sampai sekarang sudah lima kali, tetap gagal. Keluarga sudah mengingatkan agar tanah dikembalikan,” kata Teguh.
Ahli waris baru menyadari tanah yang selama ini digunakan polres akan diambil alih secara tiba-tiba tanpa restu dari ahli waris. Menurutnya proses permohonan sertifikat ini berpotensi menghilangkan hak kepemilikan tanah milik Haji Hasyim.[]
(Rls/Agus Apriansyah)
