Faktara.my.id | Bekasi – Polisi memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan penganiayaan dengan senjata tajam yang menewaskan seorang bocah berusia dua tahun di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/5/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Sejauh ini kami dengan interogasi di lapangan itu sudah kurang lebih delapan sampai 10 kami mintai keterangan,” tuturnya di Bekasi, Kamis (28/5/2026).
“Untuk barang bukti saat ini, baju korban, pisau yang digunakan, rekaman CCTV di lokasi. Ada dua pisau yang kami amankan. Pisau dapur,” katanya.
Iqbal menuturkan, pihaknya menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana pembunuhan pada Rabu (27/5/2026).
Dalam peristiwa itu, kata dia, terdapat dua korban, yakni bocah berusia dua tahun yang meninggal dunia di tempat dan G, pemuda 18 tahun yang sekaligus diduga sebagai pelaku.
Hubungan antara keduanya adalah paman dan keponakan. Menurut dia, mereka hanya berdua di rumah saat insiden itu terjadi.
Saat ini, G masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami beberapa luka sobek.
“Untuk saat ini (terduga pelaku) mengarah ke salah satu korban yang masih hidup dan saat ini dirawat di rumah sakit,” kata Iqbal.
(Rls/Red)
