Faktara.my.id | Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta, Jumat (28/8/2026). Layanan ini beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk membantu masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Layanan SIM Keliling tersedia di lima titik Jakarta, yakni:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung.
- Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok dan parkir lobby admisi Kampus Binus Anggrek.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi.
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat disarankan menyiapkan seluruh dokumen sebelum mendatangi lokasi layanan.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa beberapa dokumen, yaitu:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama.
- SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Biaya tersebut merupakan biaya administrasi perpanjangan dan belum mencakup kemungkinan biaya layanan pendukung seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
SIM B Tidak Dilayani
Pemegang SIM B tidak dapat memperpanjang masa berlaku melalui layanan SIM Keliling.
Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena jenis SIM tersebut memiliki peruntukan berbeda.
SIM B berlaku untuk pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
SIM Kedaluwarsa Harus Buat Baru
Masyarakat perlu memperhatikan masa berlaku SIM sebelum mendatangi layanan.
SIM Keliling hanya melayani SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di lokasi yang ditentukan kepolisian.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hadir di lima lokasi Jakarta pada Jumat (28/8/2026) pukul 08.00-14.00 WIB. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.
(Rls/Red)
