Faktara.my.id | Bengkulu – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Bengkulu untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) secara berlebihan atau panic buying. Sabtu, (07/03/2026).
Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas distribusi energi di tengah isu ketersediaan bahan bakar yang sempat memicu kekhawatiran publik. Pihak kepolisian memastikan bahwa pasokan BBM untuk wilayah Kota Bengkulu saat ini dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan harian masyarakat.
Penegasan Ketersediaan dan Larangan Penimbunan
Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., bersama Kasat PJR Ditlantas Polda Bengkulu, Kompol Kadek Suwantoro, S.H., S.I.K., M.A.P, menekankan bahwa fenomena panic buying justru akan memicu gangguan distribusi di lapangan yang merugikan masyarakat luas.
”Kami mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai dengan kebutuhan saja. Tidak perlu panik karena ketersediaan stok di depo dan SPBU terpantau stabil,” ujar pihak Polda Bengkulu dalam keterangan resminya.
Selain imbauan terkait pola konsumsi, Polda Bengkulu juga memberikan peringatan keras terhadap praktik penjualan BBM eceran di atas harga normal serta tindakan penimbunan. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, aktivitas ilegal tersebut dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan kepentingan umum.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Polda Bengkulu mengingatkan kembali mengenai landasan hukum bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan di tengah situasi ini. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tindakan penimbunan BBM merupakan pelanggaran pidana.
Sumber: Polda Bengkulu
(Muhammad Lukman)
