Faktara.my.id | Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menghapus program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2026. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan skema Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan sistem diskon berbasis kepatuhan wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menjelaskan perubahan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem pajak kendaraan bermotor yang lebih adil. Menurutnya, pemerintah ingin memberikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak tepat waktu.
Dilansir Kompas.com, “Selama ini yang rajin bayar pajak justru tidak mendapatkan apresiasi. Sementara yang menunggak selalu menunggu program pemutihan. Karena itu, sekarang kita ubah sistemnya menjadi reward dan punishment,” kata Saipul, Kamis (21/5/2026).
Diskon Pajak Kendaraan Lampung
Saipul menjelaskan Pemerintah Provinsi Lampung tidak lagi menggunakan istilah pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam kebijakan terbaru. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan skema diskon dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat yang menunggak maupun wajib pajak yang disiplin membayar tepat waktu.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu hingga lima tahun atau lebih hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan.
