Faktara.my.id | Bekasi – Peredaran obat-obatan terlarang kembali terungkap di Kabupaten Bekasi. Kali ini, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar dugaan transaksi obat daftar G di wilayah Babelan, Jumat (8/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Raya Pasar Babelan, Kedung Pengawas. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subnit V Unit III Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial RS (24).
Dari tangan pelaku, petugas menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang diduga siap edar, terdiri dari 190 butir Tramadol dan 115 butir Hexymer. Polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp375 ribu serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Operasi ini dipimpin jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi di bawah koordinasi Kasat Resnarkoba AKBP Hannry PH Tambunan bersama tim Unit III yang bergerak cepat merespons laporan masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.
Penyalahgunaan obat daftar G seperti Tramadol dan Hexymer bukan hal sepele. Jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, obat ini dapat memicu gangguan kesehatan, perubahan perilaku, hingga tindak kriminalitas. Warga diimbau lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras ilegal.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.[]
(Rls/Ahmad Nur Aji)
