Faktara.my.id | Jakarta – Kasus dugaan kekerasan dan pelecehan terhadap atlet panjat tebing menjadi perhatian serius publik. Senin, (16/03/2026).
Direktur tindak pidana perlindungan perempuan dan anak serta pemberantasan perdagangan orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkap dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh mantan pelatih panjat tebing bernama Hendra Basir terhadap sejumlah atlet.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pelecehan tersebut disebut berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2021 hingga 2025.” jelas Nurul Azizah kepada awak media, (16/03).
Brigjen Pol Nurul menyebut sedikitnya enam atlet telah diperiksa sebagai korban dalam kasus ini.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam atlet guna mencari informasi lebih lanjut” ungkapnya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di beberapa lokasi, termasuk di Asrama Atlet Bekasi serta saat para atlet mengikuti berbagai kompetisi internasional di luar negeri.
Menurut keterangan penyidik, pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk mendekati para atlet sebelum melakukan tindakan pelecehan.
“Modus yang digunakan antara lain menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kondisi dan kerentanan para atlet putri.” jelas Penyidik.
Saat ini para korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta bantuan hukum selama proses penanganan kasus berlangsung.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia olahraga untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap atlet dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. []
(Rls/Agus Apriansyah)
