Faktara.my.id | Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal hak-hak normatif pekerja, khususnya terkait pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini merespons adanya laporan mengenai dugaan penundaan pembayaran gaji dan THR oleh PT Hilcon kepada sejumlah pekerjanya.
Afriansyah menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan investigasi dan verifikasi lapangan guna memastikan kebenaran aduan tersebut.
“Kami telah menerima laporan mengenai permasalahan di PT Hilcon. Saat ini, tim dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 sedang mendalami kasus ini. Prinsipnya, hak pekerja seperti gaji dan THR tidak boleh ditunda karena merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta.
Langkah investigasi ini mencakup pemeriksaan dokumen penggajian, pemanggilan pihak manajemen perusahaan, serta mendengarkan keterangan dari perwakilan serikat pekerja atau karyawan yang terdampak. Jika terbukti terjadi pelanggaran, Kemnaker dipastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga langkah hukum lebih lanjut.
Wamenaker juga menghimbau kepada setiap perusahaan agar menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan mengedepankan transparansi, terutama dalam memenuhi kewajiban finansial terhadap karyawan.
“Kami meminta pihak perusahaan untuk kooperatif dan segera menyelesaikan kewajibannya jika memang terjadi keterlambatan. Pemerintah hadir untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja,” pungkasnya.
Kasus ini kini dalam pengawasan ketat Kemnaker, dan hasil investigasi diharapkan dapat segera keluar guna memberikan kepastian bagi para pekerja yang terdampak.
(Rls/M.Rafiq)
