Faktara.my.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 untuk mempercepat penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Aturan yang ditetapkan pada 12 Mei 2026 tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015.
