Faktara.my.id|JAKARTA — Bareskrim Polri bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) mengusut tuntas dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari total 89 laporan polisi yang diterima di sembilan wilayah polda, petugas telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan. Aksi pembakaran tersebut diduga kuat dilakukan secara sengaja demi membuka lahan baru.
Sembilan wilayah polda yang menangani kasus ini meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, hingga Kalimantan Utara.
Dalam penindakan hukum ini, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk menyulut api dan meratakan lahan.
Daftar Barang Bukti yang Disita:
35 buah korek api
Jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar
Botol berisi Pertalite dan minyak tanah
Alat pemotong dan
pengolah tanah: parang, kapak, serta cangkul
Batang kayu bekas terbakar
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang menyangkut Undang-Undang Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Penyidik terus mendalami aliran dana guna memburu pihak pemodal maupun korporasi yang diduga menjadi dalang utama di balik aksi pembakaran lahan tersebut.
(Rls/Lukman)
