Faktara.my.id | Kalimantan – Bareskrim Polri resmi menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penetapan status hukum ini dilakukan oleh jajaran kepolisian di sembilan wilayah Kepolisian Daerah (Polda) setelah menindaklanjuti 89 laporan polisi terkait karhutla.
Langkah tegas ini diambil karena polisi menemukan bukti kuat adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan demi menekan biaya pembukaan perkebunan sawit.
Total Tersangka: 72 orang tersangka perorangan.
Jumlah Laporan: 89 laporan polisi (LP) yang tersebar di berbagai daerah.
Luas Lahan Terbakar: Mencapai 1.006,67 hektare.
Daftar Wilayah (9 Polda):
•Polda Riau
•Polda Kalimantan Barat (Kalbar)
•Polda Sumatera Selatan (Sumsel)
•Polda Jambi
•Polda Kalimantan Tengah (Kalteng)
•Polda Kalimantan Selatan (Kalsel)
•Polda Kalimantan Timur (Kaltim)
•Polda Aceh
•Polda Kalimantan Utara (Kaltara)
Rincian Sebaran Kasus Terbanyak
Polda Riau: Menangani 32 LP dengan total 35 tersangka.
Polda Kalbar: Menerbitkan 18 LP.
Polda Sumsel: Menangani 15 LP dengan total 17 tersangka.
Polda Jambi: Menangani 17 LP dengan total 8 tersangka.
Temuan Barang Bukti di Lapangan
Polisi menegaskan bahwa bencana kabut asap ini dipicu oleh kesengajaan manusia, bukan murni karena faktor alam atau dampak kemarau panjang El Niño.
Hal tersebut dibuktikan melalui penyitaan sejumlah barang bukti pembakaran:
Pemicu Api: 35 buah korek api gas.
Bahan Bakar: Jeriken dan botol plastik berisi solar, Pertalite, serta minyak tanah.
Alat Berat/Tajam: 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, dan 2 unit mesin pemotong kayu (chainsaw/senso).
Bukti Perkebunan: 13 plastik bekas polybag serta 6 batang bibit sawit siap tanam.
Profil Pelaku dan Pendalaman Kasus
Mayoritas tersangka yang ditangkap berlatar belakang sebagai petani ladang dan pekerja serabutan.
Meski saat ini pengakuan para tersangka masih bersifat individu, pihak Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan.
Langkah ini bertujuan mencari tahu apakah ada aktor intelektual atau korporasi yang mendanai dan memerintahkan aksi pembakaran tersebut.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman denda dan hukum penjara yang berat.
Rls/ahmad nuraji
