Faktara.my.id | Jakarta – Masyarakat kini dapat mengecek status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Cukup menggunakan ponsel atau komputer yang terhubung ke internet, peserta bisa mengetahui status kepesertaannya dengan cepat.
Program PBI JKN membantu masyarakat kurang mampu dengan menanggung iuran BPJS Kesehatan melalui anggaran pemerintah. Peserta yang terdaftar dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran secara mandiri.
BPJS Kesehatan menyediakan layanan pengecekan status kepesertaan secara online agar masyarakat dapat memastikan apakah namanya terdaftar sebagai peserta PBI JKN. Prosesnya praktis dan hanya membutuhkan perangkat yang terhubung ke internet sebelum mengikuti langkah-langkah pengecekan yang tersedia.
Berikut langkah – langkahnya:
Cara cek status PBI via aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN yang Anda download di Google Play Store atau App Store
- Login atau daftar akun
- Pilih menu “Peserta”
- Status kepesertaan dan jenis peserta (PBI atau non-PBI) akan tampil di sana
Cara cek status PBI via website BPJS Kesehatan
- Buka bpjs-kesehatan.go.id
- Pilih menu “Cek Status Peserta”
- Masukkan nomor NIK atau nomor kartu BPJS
- Status kepesertaan akan muncul
Cara cek status BPJS via WhatsApp BPJS
- Simpan nomor WhatsApp BPJS 08118165165
- Kirim pesan untuk memulai layanan
- Ikuti instruksi yang diberikan untuk cek status kepesertaan
Masyarakat dapat mengecek status PBI JKN kapan saja melalui aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, atau layanan WhatsApp. Jika nama belum terdaftar, segera laporkan ke RT/RW atau kelurahan setempat untuk diusulkan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat memperoleh bantuan iuran BPJS Kesehatan.
(Rls/Red)
