Faktara.my.id | Jakarta – Praktik korupsi di Indonesia masih menjadi tantangan besar yang menggerogoti perekonomian nasional. Berdasarkan data yang dihimpun dari Kejaksaan Agung RI, KPK RI, BPK/BPKP, Mahkamah Agung RI, hingga putusan Pengadilan Tipikor per Juli 2026, dirilis daftar 20 tokoh yang terlibat dalam kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar di tanah air.
Korupsi di sektor tata niaga komoditas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jasa keuangan, hingga proyek infrastruktur pemerintah mencatatkan angka kerugian fantastis, mulai dari belasan hingga ratusan triliun rupiah.
Urutan 1–10: Kasus Megakorupsi bernilai Puluhan hingga Ratusan Triliun
Puncak daftar kerugian negara didominasi oleh kasus-kasus besar di sektor energi, pertambangan, dan perbankan.
1 Riva Siahaan, dkk (PT Pertamina Patra Niaga)
Kerugian Negara: Rp968,5 Triliun
Status Hukum: 7 Tahun Penjara (Putusan Banding)
2 Harvey Moeis, dkk (PT Timah Tbk & Swasta)
Kerugian Negara: Rp300 Triliun
Status Hukum: 20 Tahun Penjara (Putusan Banding)
3 Sjamsul Nursalim, dkk (Bank BLBI)
Kerugian Negara: Rp138,4 Triliun
Status Hukum: Kasus KPK dihentikan (SP3), Aset disita Satgas
4 Surya Darmadi (PT Duta Palma Group)
Kerugian Negara: Rp78 T – 104 Triliun
Status Hukum: 16 Tahun Penjara
5 Honggo Wendratno (PT TPPI & BP Migas)
Kerugian Negara: Rp37,8 Triliun
Status Hukum: 16 Tahun Penjara (In Absentia/Buron)
6 Benny Tjokrosaputro (PT ASABRI Persero)
Kerugian Negara: Rp22,7 Triliun
Status Hukum: Seumur Hidup
7 Heru Hidayat (PT ASABRI Persero)
Kerugian Negara: Rp22,7 Triliun
Status Hukum: Pidana Nihil (Sudah Seumur Hidup di Jiwasraya)
8 Hendrisman Rahim (PT Asuransi Jiwasraya)
Kerugian Negara: Rp16,8 Triliun
Status Hukum: 20 Tahun Penjara
9 Lin Che Wei, dkk (Kementerian Perdagangan)
Kerugian Negara: Rp12 Triliun
Status Hukum: 7 Tahun Penjara
10 Eks Direksi LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)
Kerugian Negara: Rp11,7 Triliun
Status Hukum: 5 hingga 12 Tahun Penjara
Urutan 11–20: Penyelenggara Negara dan BUMN yang Terjerat Hukum
Di urutan berikutnya, deretan nama mantan menteri, kepala daerah, hingga petinggi BUMN menghiasi daftar penegakan hukum tipikor.
No.Nama Tokoh Instansi / Perusahaan Kerugian Negara Status Hukum
11 Emirsyah SatarPT Garuda Indonesia TbkRp8,8 T – 9 TAkumulasi 13 Tahun Penjara (Dua Perkara)
12 Johnny G. PlateKementerian KominfoRp8,32 Triliun15 Tahun Penjara
13 Anang Achmad LatifBAKTI KominfoRp8,32 Triliun18 Tahun Penjara
14 Budi MulyaBank Indonesia (Century)Rp7 Triliun15 Tahun Penjara
15 Robert TantularBank CenturyRp7 Triliun21 Tahun Penjara (Total Akumulasi)
16 Supian HadiEks Bupati Kotawaringin TimurRp5,8 TriliunKasus Dihentikan (SP3) oleh KPK
17 Abdul Gafur Mas’udEks Bupati Penajam Paser UtaraRp5,7 Triliun6 Tahun Penjara (Perkara Utama Perumda)
18 Taufik Hidayat, dkkSwasta (Dana Syariah Fiktif)Rp2,4 TriliunVonis Hukum Tingkat Pertama / Banding
19 Setya Novanto DPR RI (Kasus e-KTP)Rp2,3 Triliun15 Tahun Penjara
20 RJ Lino PT Pelindo II (Persero) kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero):
Berdasarkan Putusan Pengadilan / Penghitungan KPK:
Nilai kerugian keuangan negara secara resmi terbukti di persidangan adalah sebesar USD 1,99 juta atau sekitar Rp28,82 miliar.
Catatan Penegakan Hukum:
Sebagian besar nama dalam daftar ini telah dijatuhi hukuman pidana kurungan hingga hukuman seumur hidup. Langkah pemulihan aset (asset recovery) terus digalakkan oleh Satgas dan instansi penegak hukum guna mengembalikan kerugian negara yang nilainya amat masif ini.
(Rls/Mahmudin)
