Faktara.my.id | Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi pidana mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Langkah radikal ini dinilai perlu guna memberikan efek jera (deterrent effect) yang nyata serta menekan angka kejahatan rasuah yang kian merugikan negara dan rakyat kecil.
Isu moral dan keadilan sosial menjadi landasan utama di balik seruan tersebut. Korupsi tidak lagi dipandang sekadar kejahatan keuangan biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merenggut hak-hak dasar masyarakat.
Mengapa Harus Hukuman Mati?
Sikap tegas MUI ini didasari oleh dampak sistemik kejahatan korupsi yang terbukti merusak berbagai sektor kehidupan berbangsa. Beberapa alasan mendasar di balik desakan ini meliputi:
Penyengsaraan Rakyat secara Luas: Keuangan negara yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan kemiskinan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan justru ditilap oleh oknum tak bertanggung jawab.
Sanksi Saat Ini Belum Efektif: Hukuman penjara serta denda finansial yang berlaku selama ini dianggap belum mampu membuat para koruptor jera atau takut untuk melakukan aksi serupa.
Sesuai Landasan Hukum dan Hukum Islam: Dalam pandangan syariat, tindakan yang merusak hajat hidup orang banyak (ghashab / kecurangan skala besar) dapat dijatuhi sanksi terberat. Secara hukum positif, Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor juga pada dasarnya membuka celah penerapan pidana mati dalam keadaan tertentu.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
MUI berharap pemerintah, DPR, dan lembaga peradilan tidak ragu mengambil langkah progresif dalam merevisi maupun menegakkan aturan hukum yang ada.
”Korupsi adalah musuh bersama yang merusak sendi-sendi keadilan dan kesejahteraan. Penegakan hukum yang ekstra tegas—termasuk opsi pidana mati—diperlukan agar ada efek jera yang nyata bagi siapa saja yang berani memakan uang rakyat.”
Desakan ini diharapkan menjadi momentum penegakan hukum di Indonesia untuk lebih berpihak pada keadilan masyarakat luas serta menutup ruang gerak bagi para pelaku kejahatan anggaran.
(Rls/M.Lukman)
