Faktara.my.id | Kabupaten Bekasi – Dugaan tekanan dan intimidasi politik mewarnai proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Karang Harum, Kabupaten Bekasi. Seorang warga setempat bernama Ibu Edah mengaku mendapat ancaman dari sejumlah oknum terkait pilihan politiknya, Senin (31/08/2026).
Ibu Edah menyampaikan bahwa intimidasi tersebut bermula saat beberapa oknum mendatangi dirinya dan menuntut dukungan untuk salah satu calon kepala Desa. Apabila tidak menuruti arahan tersebut, sawah yang selama ini digarapnya diancam akan diambil alih secara sepihak.
Oknum-oknum tersebut berdalih bahwa pengambilalihan lahan sawah garapan itu akan dilakukan demi kepentingan politik kelompok mereka.
Kepada awak media, Ibu Edah mengungkapkan rasa cemas dan kekecewaannya atas tindakan yang dinilainya mengintimidasi warga kecil tersebut.
“Saya diancam sama mereka dan dipanggil untuk memilih calon kepala desa untuk mencoblos. Kalau tidak, sawah yang selama ini sudah bertahun-tahun saya garap akan diambil alih sama mereka. Padahal ini sawah garapan dari turun-temurun,” ujar Bu Edah saat diwawancarai di lokasi, Senin (31/8).
Kasus ini menyita perhatian warga termasuk salah seorang Mahasiswa yang juga merupakan warga Desa Karangharum Romli Hambali. Menyoroti adanya ketimpangan relasi kuasa (power relation) yang dimanfaatkan oknum untuk menekan warga. Menurut Romli, tindakan intimidasi terhadap petani yang sedang memperjuangkan hak atas tanah garapannya merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mengangkangi nilai-nilai keadilan sosial.
“Pilkades merupakan demokrasi akar rumput yang seharusnya menjadi ruang paling hidup untuk mendengarkan suara rakyat, bukan tempat untuk membungkam mereka. Sangat ironis ketika ruang dialog disumbat oleh ancaman. Menakut-nakuti petani di tanah garapannya adalah tindakan yang mencederai etika dan marwah demokrasi itu sendiri,” ujar Romli
Warga sekitar juga berharap proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan secara jujur, adil, serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun ancaman terhadap hak-hak masyarakat. (Tim/Red)
