Faktara.my.id | Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan paling lambat Oktober 2026 tanpa mengorbankan hak dan kepentingan buruh.
Said menegaskan pembahasan RUU tersebut harus dilakukan secara serius meski waktu pengesahan semakin terbatas. Menurut dia, mengejar target waktu tidak boleh membuat substansi aturan justru merugikan pekerja.
“RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Perlindungan Harus Nyata bagi Pekerja
Said menilai kata “perlindungan” dalam judul RUU harus tercermin dalam seluruh substansi aturan. Negara, kata dia, harus hadir melindungi pekerja sejak sebelum memasuki hubungan kerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir.
Dia mengingatkan pembahasan RUU tidak boleh hanya mengganti judul tanpa memperbaiki pasal-pasal yang dinilai masih memberikan fleksibilitas berlebihan dan berpotensi melemahkan posisi buruh.
Jangan Terburu-buru Kejar Tenggat
Said meminta pemerintah dan DPR menggunakan waktu yang tersedia untuk memastikan setiap pasal benar-benar memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Kalau judulnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, maka isinya harus mencerminkan kehadiran negara dan keberpihakan kepada buruh. Perlindungan itu harus berlaku sebelum bekerja, saat bekerja, maupun setelah bekerja,” ujarnya.
Said berharap RUU tersebut dapat disahkan sesuai target Oktober 2026 dengan tetap menjaga substansi perlindungan dan hak-hak pekerja.
(Rls/Red)
