Faktara.my.id | Jakarta –
Nama Eva Stevany Rataba menjadi sorotan setelah tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan status Desil 4. Posisi tersebut memicu pertanyaan publik karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023 mencatat Eva memiliki kekayaan sekitar Rp16,17 miliar tanpa utang.
Eva membantah pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) maupun menerima Program Keluarga Harapan (PKH). Ia kemudian mendatangi Dinas Sosial Toraja Utara untuk meminta klarifikasi terkait pencatatan namanya dalam data kesejahteraan pemerintah.
Nama Eva Tercatat dalam Desil 4
Pemerintah menggunakan DTSEN untuk mengelompokkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Nama Eva tercatat dalam Desil 4. Posisi tersebut termasuk dalam kelompok yang masuk dalam prioritas penerima sejumlah program bantuan sosial, termasuk PKH, sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Pencatatan tersebut kemudian memunculkan kritik karena kondisi ekonomi Eva berdasarkan laporan kekayaannya dinilai tidak sesuai dengan gambaran kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama bantuan sosial.
Namun, pencatatan dalam kelompok desil tidak otomatis berarti seseorang telah menerima bansos.
Eva Bantah Pernah Terima PKH
Eva menegaskan dirinya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima PKH maupun bantuan sosial lainnya.
Ia memilih mendatangi langsung Dinas Sosial Toraja Utara untuk mendapatkan penjelasan mengenai pencatatan namanya dalam DTSEN.
Eva juga meminta pemerintah mengevaluasi proses pembaruan data kemiskinan. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan data kesejahteraan masyarakat tetap akurat agar program bantuan sosial menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dinsos Tegaskan Eva Bukan Penerima Bansos
Dinas Sosial Toraja Utara mengonfirmasi bahwa Eva bukan penerima PKH maupun bansos lainnya.
Pihak Dinsos juga menjelaskan bahwa pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat desil bukan kewenangan mereka. Dinas Sosial menyebut Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki kewenangan dalam proses pengelompokan tingkat desil pada data tersebut.
Dengan demikian, status Eva yang tercatat dalam Desil 4 tidak menunjukkan bahwa Eva telah menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Kekayaan Eva Tercatat Rp16,17 Miliar
Sorotan terhadap data tersebut juga berkaitan dengan laporan kekayaan Eva.
Berdasarkan LHKPN 2023, Eva tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp16,17 miliar tanpa utang.
Perbedaan antara data tingkat kesejahteraan dan laporan kekayaan tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Kondisi itu mendorong Eva meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap akurasi data sosial dan ekonomi.
Pentingnya Akurasi Data Bansos
Data kesejahteraan menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial.
Karena itu, pemerintah perlu memperbarui dan memverifikasi data secara berkala. Akurasi data penting untuk mencegah kesalahan klasifikasi sekaligus memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan mendapatkan bantuan.
Kasus pencatatan nama Eva dalam Desil 4 kembali menunjukkan pentingnya sinkronisasi data antara lembaga pemerintah agar penyaluran program sosial berjalan tepat sasaran.
Kontroversi mengenai nama Eva Stevany Rataba dalam Desil 4 DTSEN bukan berkaitan dengan penerimaan bansos. Dinas Sosial Toraja Utara memastikan Eva bukan penerima PKH maupun bantuan sosial lainnya.
Eva kini meminta pemerintah mengevaluasi akurasi data kesejahteraan, sementara Dinsos menjelaskan bahwa pengelompokan tingkat desil berada dalam kewenangan BPS. Evaluasi dan pembaruan data menjadi penting agar sistem perlindungan sosial pemerintah dapat menyasar masyarakat sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya.
(Rls/Red)
