Faktara.my.id | Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak pihak perbankan dan aparat kepolisian untuk segera membuka pemblokiran rekening bank milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok. Penegasan tersebut disampaikan guna memastikan hak-hak keperdataan dan aktivitas konstitusional warga negara tidak terhambat tanpa dasar hukum yang sah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pencermatan dan klarifikasi bersama instansi terkait, tidak ditemukan indikasi maupun unsur tindak pidana yang meyakinkan pada aktivitas rekening milik aktivis tersebut.
Poin Kunci Pernyataan Komisi III DPR RI:
Tidak Terindikasi Pidana: Komisi Hukum DPR menyimpulkan tidak ada alasan hukum yang kuat untuk terus melanjutkan pembekuan atau penundaan transaksi pada rekening dimaksud.
Mendesak Pemulihan Segera: Pihak Bank Mandiri dan Polda Metro Jaya diminta segera mencabut status pemblokiran agar akses dana dapat kembali dipergunakan sepenuhnya
Perlindungan Hak Konstitusional: Pemblokiran rekening dinilai berpotensi mengganggu hak menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang.
Penegakan Asas Praduga Tak Bersalah: Aparat penegak hukum dan lembaga keuangan diimbau bertindak terukur serta proporsional dalam melakukan penindakan teknis perbankan.
Menanggapi desakan tersebut, pihak perbankan dan kepolisian menyatakan akan segera menindaklanjuti proses administrasi untuk memulihkan akses rekening aktivis Pati tersebut.
(Rls/M.Lukman)
