Faktara.my.id | Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, setelah melalui serangkaian persidangan yang panjang.
Pengadilan menetapkan Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun kepada para terdakwa dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (10/6/2026). Hakim juga memecat dua terdakwa dari dinas militer.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” jelas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim menjatuhi Edi Sudarko hukuman tiga tahun penjara dan memecatnya dari dinas militer. Masa penahanan yang telah dijalani Edi diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
“Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” jelas Fredy.
Hakim memvonis Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, sedangkan Sami Lakka menerima hukuman paling ringan, yakni satu tahun enam bulan penjara.
Barang Bukti Dimusnahkan
Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan memusnahkan sejumlah barang bukti usai persidangan, termasuk botol tumbler yang digunakan untuk menyimpan air keras sebelum aksi penyiraman terjadi. Pengadilan juga akan memusnahkan sebuah flashdisk yang berisi dua rekaman video dari lokasi kejadian.
Pengadilan juga akan memusnahkan barang bukti lain berupa aki bekas dan botol berisi cairan pembersih karat. Fredy menyebut hingga kini belum ada instansi yang mengajukan permohonan untuk menggunakan atau meminta barang bukti dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
(Rls/Red)
