Faktara.my.id | Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi memperkenalkan visa umrah masuk ganda (multiple entry) yang berlaku selama satu tahun. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi jemaah untuk melakukan perjalanan umrah ke Arab Saudi beberapa kali tanpa harus mengajukan visa baru setiap kali berkunjung.
Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (20/7/2026) visa ini memiliki masa berlaku 365 hari sejak tanggal penerbitan. Selama periode itu, pemegang visa diperbolehkan keluar dan masuk kembali ke Arab Saudi berkali-kali sesuai kebutuhan.
Meski demikian, pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa total masa tinggal yang diperbolehkan menggunakan visa tersebut maksimal 90 hari. Perhitungan dilakukan secara kumulatif, yakni berdasarkan akumulasi seluruh hari yang dihabiskan jemaah di Arab Saudi dalam setiap kunjungan.
Tidak Berlaku Selama Musim Haji
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa visa umrah masuk ganda tidak dapat digunakan untuk memasuki Arab Saudi selama penyelenggaraan musim haji.
Artinya, meskipun visa masih aktif, jemaah tetap tidak diperkenankan memasuki Kerajaan untuk melaksanakan ibadah umrah pada periode yang telah ditetapkan sebagai musim haji.
Selain itu, durasi paket layanan umrah yang dipilih jemaah juga tidak boleh melebihi sisa hari tinggal yang masih tersedia dalam visa.
Wajib Memesan Paket Melalui Nusuk
Untuk memperoleh visa umrah masuk ganda, jemaah diwajibkan membeli paket layanan dari penyedia jasa yang telah terakreditasi dan terdaftar di platform Nusuk.
Ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kunjungan yang akan dilakukan. Dengan demikian, setiap perjalanan umrah harus disertai paket layanan resmi yang sesuai dengan aturan pemerintah Arab Saudi.
Selain memiliki visa, jemaah juga diwajibkan mengurus izin umrah (Umrah Permit) melalui aplikasi Nusuk sebelum tiba di Arab Saudi.
Tanggal izin yang diajukan harus sesuai dengan paket layanan yang telah disetujui. Jemaah juga tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan perjalanan dan ketentuan masuk yang berlaku di Arab Saudi.
Kementerian menjelaskan bahwa setelah jemaah meninggalkan Arab Saudi, visa akan ditangguhkan secara otomatis.
Visa tersebut kemudian akan aktif kembali ketika jemaah hendak melakukan kunjungan berikutnya, setelah seluruh persyaratan administratif dan regulasi yang berlaku telah dipenuhi.
Sementara itu, sisa jatah masa tinggal yang belum digunakan akan tetap tersimpan secara otomatis dan dapat dimanfaatkan pada kunjungan berikutnya selama visa masih berada dalam masa berlaku satu tahun.
(Rls/Red)
