Faktara.my.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik memeriksa seluruh saksi pada Senin (10/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik memanggil para saksi untuk mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG periode 2025-2026.
“Senin 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik memanggil 16 orang saksi,” ujar Anang.
Kejagung memeriksa sejumlah tenaga ahli BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), staf keuangan perusahaan, jajaran direktur perusahaan, serta pengurus yayasan.
Penyidik juga memeriksa tenaga ahli BGN berinisial IDMAKN dan mitra SPPG Pejaten Barat berinisial MK. Selain itu, penyidik memanggil seorang staf keuangan PT NGS serta direktur dari sejumlah perusahaan.
Kejagung Periksa Pengurus Yayasan
Selain pihak perusahaan, penyidik memeriksa Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta seorang saksi berinisial MNH.
Kejagung tidak mengungkap identitas lengkap seluruh saksi yang menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan 16 saksi menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN.
Kejagung masih mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
(Rls/Red)
