Faktara.my.id | Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan 35 izin penggunaan pesawat registrasi asing untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, 35 izin tersebut diberikan kepada 11 pemegang Air Operator Certificate (AOC) dari delapan negara. Total terdapat 36 helikopter yang dapat digunakan untuk mendukung penanganan karhutla.
“Negara asalnya dari Australia, Rusia, Amerika, Ukraina, New Zealand, Laos, Vietnam, dan Kanada,” kata Lukman, Senin (24/8/2026).
Sebanyak 11 pemegang AOC yang mendapat izin tersebut yakni Ersa Eastern Aviation, Genesa Dirgantara, Falcon Patriot Utama, Pegasus Air Service, Whitesky Aviation, Smart Cakrawala Aviation, Elang Nusantara Air, Intan Angkasa Air Service, Volta Pasifik Aviasi, Dabi Air Nusantara, dan Derazona Air Service.
Kemenhub memfasilitasi penggunaan pesawat registrasi asing tersebut melalui percepatan perizinan, dukungan operasional, serta pengawasan terhadap aspek keselamatan penerbangan. Lukman mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari dukungan Kemenhub terhadap upaya penanggulangan karhutla, khususnya di wilayah Kalimantan.
“Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana,” katanya.
Menurut dia, pemberian izin khusus tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional dalam penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
Pesawat asing yang telah memperoleh izin khusus juga dapat dipindahkan atau direposisi ke wilayah lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
“Untuk mendukung respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana,” ujar Lukman.
Operator pesawat cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut.
Kemenhub menyatakan fleksibilitas tersebut diperlukan agar sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain perizinan dan operasional, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub juga melakukan pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan. Pengawasan tersebut termasuk apabila terdapat modifikasi pada pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman karhutla.
Setelah seluruh aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab masing-masing operator sesuai ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimiliki.
Kebakaran Hutan, Karhutla, pesawat asing, kebakaran kalimantan
“Karhutla”
(Rls/Red)
