Faktara.my.id | Jakarta – Polda Metro Jaya mendalami soal tujuan penggalangan donasi yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok hingga ditunda sementara oleh polisi transaksinya dalam rangka penyelidikan.
Pendalaman itu dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam aliran dana di dalam rekening itu.
“Ya, kita melihat. Makanya kenapa penundaan transaksi itu diberi waktu 5 hari kerja. Pada saat dalam proses penyelidikan ini, tidak ditemukan pidana ya otomatis itu akan dibuka oleh pihak otoritas bank,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
“Tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya, mohon maaf ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat,” sambungnya.
Budi memastikan pihaknya tidak melakukan penyitaan rekening dalam penyelidikan yang dilakukan.
Jika sudah terbukti tidak ada tindak pidana, maka rekening tersebut akan kembali dibuka dan tanpa ada yang berkurang sepersen pun uang di dalamnya.
“Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun,” ungkapnya.
Budi juga meluruskan soal narasi yang menyebutkan jika rekening milik Supriyono tersebut diblokir. Dalam rangka penyelidikan, rekening tersebut statusnya hanya penundaan transaksi.
Disebut Permintaan Aparat
Sebelumnya, dalam pernyataannya berdasarkan video yang tersebar di media sosial, Botok sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasimobile bankingmelalui ponsel miliknya.
Ia mengungkapkan saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir.
“Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,” ungkap Botok sambil menunjukkan saldo terblokir di aplikasi mobile banking miliknya, Sabtu (22/08/2026).
Botok menilai pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil.
Dia menegaskan privasi nasabah telah dilindungi undang-undang termasuk kepemilikan rekening bank.
“Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa?” tegasnya.
(Rls/Red)
