Faktara.my.id | Bandung – Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Prabhu Indonesia Jaya, Bapak Ebeck, mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk segera melakukan penertiban terhadap dugaan bangunan liar yang memanfaatkan trotoar dan bahu Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di wilayah Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jumat (24/7/2026).
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pemanfaatan ruang publik yang seharusnya tetap berfungsi sebagaimana mestinya, khususnya bagi pejalan kaki dan pengguna jalan. Menurut Ebeck, keberadaan bangunan yang diduga memanfaatkan fasilitas umum perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan terkait dugaan pemanfaatan trotoar dan bahu jalan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Bandung. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Sekretariat Wakil Wali Kota Bandung memberikan respons dengan menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses melalui tahapan verifikasi awal.
Dalam surat balasannya, Tim Sekretariat Wakil Wali Kota Bandung meminta pelapor melengkapi sejumlah data pendukung, di antaranya foto dan/atau video kondisi di lapangan, titik lokasi yang lebih spesifik melalui pin Google Maps atau patokan lokasi, serta keterangan singkat mengenai kondisi atau permasalahan yang dilaporkan.

“Data tersebut akan menjadi bahan verifikasi awal sebelum dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” demikian isi keterangan yang disampaikan Tim Sekretariat Wakil Wali Kota Bandung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian DPP LSM Prabhu Indonesia Jaya, Bapak Ebeck, menyatakan siap memenuhi seluruh permintaan data sebagai bentuk dukungan terhadap proses verifikasi yang dilakukan pemerintah.
“Kami mengapresiasi respons cepat dari Pemerintah Kota Bandung. Seluruh bukti pendukung akan kami lengkapi agar proses verifikasi berjalan dengan baik. Harapan kami, apabila hasil verifikasi menemukan adanya pelanggaran, maka penanganan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ebeck.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawasi pemanfaatan fasilitas umum agar tetap sesuai fungsi dan tidak mengganggu kepentingan publik.
LSM Prabhu Indonesia Jaya berharap proses verifikasi dapat segera diselesaikan sehingga pemerintah dapat mengambil langkah yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan. Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya tata ruang kota yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara objektif melalui mekanisme verifikasi sesuai prosedur dan kewenangan instansi terkait, sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.
Warta : Rudi
