Faktara.my.id | Kediri, Jawa Timur — Seorang kuli bangunan ditangkap aparat kepolisian setempat setelah kedapatan menanam pohon ganja di pekarangan rumahnya di Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri, Minggu (1/3/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Kapolres Kediri, AKBP [Nama Kapolres], menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada siang hari dan berhasil mengamankan beberapa batang pohon ganja beserta peralatan untuk menanam dan merawat tanaman tersebut.
“Pelaku menanam ganja di rumahnya sendiri. Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan beberapa batang tanaman siap panen dan beberapa bibit,” jelas Kapolres Kediri.
Barang Bukti Diamankan
Selain tanaman ganja, polisi juga menyita alat semprot, pot, dan pupuk yang digunakan pelaku untuk merawat tanaman ilegal tersebut. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kediri untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku kini dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut dan jumlah tanaman yang ditemukan.
Imbauan Polisi
Polres Kediri mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi mencegah penyalahgunaan narkoba dan menjaga keamanan lingkungan.
“Ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menanam narkotika di rumah atau lingkungan mereka. Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala,” tambah Kapolres.
