Faktara.my.id | Jakarta – Merespons maraknya kejahatan jalanan, Kapolda Metro Jaya telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres dan Polsek untuk meningkatkan intensitas Patroli Skala Besar di titik-titik buta (blind spot) kamera CCTV kota.
Tim Pemburu Begal juga akan disiagakan 24 jam penuh dengan fokus area jalan protokol non-tol dan kawasan permukiman sepi.
Dari hasil operasi patroli Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 16 pelaku kejahatan jalanan dan pencurian dalam kurun waktu tiga hari terakhir di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Saat ini, ke-16 tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 9 tahun.
Marak kejahatan Jalanan: Langkah Antisipasi dan Imbauan untuk Warga Jakarta.
Polda Metro Jaya turut mengimbau masyarakat Jakarta agar tetap waspada untuk menghindari berkendara sendirian di atas jam 12 malam jika tidak ada urusan mendesak, pilih rute jalan utama yang ramai dan memiliki penerangan lampu yang baik.
Layanan darurat Call Center Jakarta Siaga 112 atau aplikasi pengaduan kepolisian jika melihat pergerakan komplotan motor yang mencurigakan.
(Rls/Ramdan S)
