Faktara.my.id |-JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan permohonan uji materi terkait pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Melalui putusan tersebut, Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK menegaskan bahwa pemerintah maupun lembaga negara seperti DPR merupakan institusi atau subjek hukum non-manusia. Oleh karena itu, entitas publik tersebut tidak memiliki rasa malu, perasaan, ataupun martabat individual sebagaimana manusia perorangan, sehingga tidak relevan jika dilindungi oleh pasal delik penghinaan.
Putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga kebebasan berekspresi, kebebasan pers, serta menjamin hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap kebijakan publik. MK juga menyoroti potensi pasal tersebut menjadi “pasal karet” yang dapat memicu kriminalisasi terhadap masyarakat yang kritis.
Dengan dibatalkannya kedua pasal ini, pengawasan masyarakat dan insan pers terhadap jalannya roda pemerintahan serta kinerja DPR kini mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat tanpa bayang-bayang ancaman pidana penghinaan institusi.
(Rls/M. Lukman)
