Faktara.my.id | Jakarta – Polri menangkap Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sukadana, Lampung Timur, Lampung, sejak April 2024.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan petugas menangkap Encek di Tachileik, wilayah perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos, pada 17 Juli 2026.
“Yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan, dan baru saja tiba di Tanah Air,” kata Albert di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu.
Setelah kabur dari Lapas Sukadana pada 21 April 2024, Encek sempat melarikan diri ke Malaysia, kemudian menuju Thailand hingga akhirnya berada di Tachileik.
Selama pelarian, Encek diduga tetap mengendalikan jaringan narkoba lintas negara. Polisi menyebut dia masih mengatur peredaran metamfetamina meski berada di luar Indonesia.
Polri kini mengamankan Encek di Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait pelariannya dan dugaan aktivitas jaringan narkoba lintas negara.
(Rls/Red)
