Faktara.my.id | Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga menyebarkan hoaks berupa ajakan demonstrasi menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui media sosial TikTok. Polisi mengungkap kasus ini setelah menemukan unggahan mencurigakan saat melakukan patroli siber rutin.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono menjelaskan tim siber menemukan unggahan yang memuat informasi mencurigakan saat melakukan patroli rutin di media sosial. Penyidik kemudian melakukan analisis digital dan menelusuri jejak elektronik untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasil pendalaman menunjukkan unggahan itu tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
“Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Bagoes.
Polisi Amankan Pelaku di Ciamis
Penyelidikan membawa tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Ciamis sebelum mengamankan pelaku di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui dirinya sebagai pemilik akun yang mengunggah konten tersebut.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, dan satu akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan untuk menyebarkan informasi palsu.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat DM dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Tidak Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidik telah membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya di media sosial. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat memicu keresahan publik.
“Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Jika menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Budi.
(Rls/Red)
