Faktara.my.id | Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil langkah tegas dalam membersihkan institusinya dari penyalahgunaan barang haram. Sebanyak 18 personel kepolisian resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan hingga jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Riau.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal dan memberikan efek jera bagi anggota yang melanggar hukum, terutama terkait kasus narkotika yang menjadi atensi nasional.
Poin Utama Penindakan :
- Pelanggaran Berat: Para oknum tersebut tidak hanya sebagai pengguna, namun beberapa di antaranya disinyalir masuk ke dalam lingkaran jaringan peredaran.
- Sanksi PTDH: Pemecatan dilakukan setelah melalui proses sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menyatakan mereka tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
- Komitmen Institusi: Polda Riau menegaskan tidak ada toleransi (zero tolerance) bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba.
Pernyataan Pihak Berwenang
Dalam keterangannya, pihak Polda Riau menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya “bersih-bersih” agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga.
”Kami tidak akan ragu memecat anggota yang mengkhianati amanah rakyat dan institusi. Langkah ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa hukum berlaku bagi siapa saja, termasuk aparat penegak hukum,” ujar perwakilan Polda Riau.
Dampak dan Langkah Lanjutan
Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel lainnya. Selain sanksi administratif berupa pemecatan, para oknum yang terlibat jaringan peredaran juga akan menghadapi proses pidana umum di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.
Sejalan dengan arahan Mabes Polri, Polda Riau terus memperketat pengawasan internal dan melakukan pemeriksaan urine secara rutin dan mendadak di seluruh jajaran Polres dan Polsek guna memastikan personel tetap bersih dari pengaruh narkoba.
(Rls/M Lukman)
