Faktara.my.id | Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan para pengguna jalan untuk senantiasa memperhatikan kondisi fisik kendaraan, khususnya kembangan ban. Pengendara sepeda motor yang nekad melintas dengan kondisi ban gundul atau aus berpotensi terkena sanksi tilang dengan denda maksimal Rp250.000.
Penindakan tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan penegakan hukum yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dasar Hukum dan Aturan Persyaratan Teknis
Secara hukum, penggunaan ban aus atau gundul dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Pasal 48 ayat (2) UU LLAJ mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, salah satunya mencakup kelaikan roda dan ban.
Adapun sanksi bagi para pelanggar ditegaskan dalam Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ, yang berbunyi:
”Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban […] dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Kedalaman Alur Ban (Tread Depth): Minimal kedalaman kembangan ban yang diperbolehkan adalah 1,6 mm.
Indikator TWI: Tonjolan kecil yang berada di celah alur ban. Jika permukaan karet ban telah sejajar atau rata dengan segitiga/tonjolan TWI, maka ban tersebut sudah dikategorikan tidak laik jalan dan wajib diganti.
Faktor Keselamatan Pengendara
Pihak kepolisian menekankan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Ban yang gundul kehilangan daya cengkeram (grip) terhadap permukaan jalan, terutama saat melintasi jalanan basah atau licin.
Polri mengimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk rutin memeriksa Tread Wear Indicator (TWI) atau indikator keausan pada sisi luar ban. Jika posisi alur sudah menyentuh garis TWI, pengendara sangat disarankan untuk segera melakukan penggantian demi keamanan bersama di jalan raya.
(Rls/ M.Lukman)
