Faktara.my.id | Jakarta – Pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita menyatakan optimistis Tim 9 mampu menuntaskan penyidikan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia meyakini tim tersebut memiliki kapasitas untuk mengungkap perkara hingga tuntas.
Prof. Romli meyakini pengalaman mayoritas anggota Tim 9 sebagai mantan penyidik KPK menjadi modal penting untuk menuntaskan penyidikan kasus tersebut.
“Komposisi ini dinilai strategis karena para anggotanya memiliki pengalaman langsung dalam menangani perkara korupsi yang kompleks serta memahami betul standar pembuktian yang tinggi yang dibutuhkan untuk membawa kasus hingga ke meja penuntutan,” ucap Prof. Romli dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Prof. Romli menegaskan Tim 9 berpeluang membawa kasus tersebut hingga tahap penuntutan jika bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
Prof. Romli menilai perkara tersebut layak berujung pada tuntutan berat, bukan sekadar penuntutan biasa. Menurutnya, dugaan korupsi yang disertai tindak pidana pencucian uang memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Ia menegaskan kombinasi dua kejahatan tersebut berpotensi membuat terdakwa menghadapi hukuman berat di pengadilan.
Prof. Romli juga meminta penyidik menjaga transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan proses hukum. Menurutnya, kedua prinsip itu penting agar penanganan kasus tidak berhenti sebagai tontonan publik, melainkan menghasilkan kepastian hukum.
Kejaksaan Agung menunjuk sembilan jaksa senior dari berbagai satuan kerja untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Tim tersebut diisi Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putri, Rinaldi Umar, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
(Rls/Red)
