Faktara.my.id | Jakarta – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memangkas hukuman dua prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Majelis hakim banding mengurangi hukuman keduanya masing-masing enam bulan dari vonis tingkat pertama.
Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis (2/8/2026). Hakim mengurangi hukuman Sersan Dua Edi Sudarko dari tiga tahun menjadi 2,5 tahun penjara.
Sementara itu, hukuman Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi turun dari 2,5 tahun menjadi dua tahun penjara.
Hakim Pertahankan Vonis Dua Terdakwa
Putusan banding hanya mengubah hukuman Edi dan Budhi. Hakim tetap mempertahankan vonis terhadap Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Nandala tetap menjalani hukuman dua tahun penjara. Sementara Sami tetap mendapat hukuman 1,5 tahun penjara.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya dan menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa 3 dan Terdakwa 4,” demikian bunyi putusan dalam laman SIPP Pengadilan Militer Jakarta.
Hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap menjalani penahanan.
Peran Para Terdakwa
Pada persidangan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim menyebut Edi memprovokasi terdakwa lain untuk melakukan perbuatan tersebut. Sementara Budhi menjadi pihak yang berinisiatif menyiram air keras kepada Andrie Yunus.
Budhi juga menyiapkan racikan air keras yang digunakan dalam penyerangan.
Hakim menyebut Nandala sebagai perwira yang seharusnya mencegah aksi tersebut. Namun, ia justru ikut merencanakan perbuatan itu. Nandala dan Sami juga turut mencari keberadaan Andrie.
Akibat penyerangan tersebut, Andrie Yunus mengalami kecacatan pada mata hingga tidak dapat lagi membaca.
Edi dan Budhi Dipecat dari TNI
Selain hukuman penjara, hakim tingkat pertama menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Edi dan Budhi.
Hakim menilai keduanya tidak layak lagi mempertahankan status sebagai prajurit TNI.
“Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas TNI,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan hukuman tambahan tersebut.
Hakim menilai status para terdakwa sebagai prajurit TNI menjadi salah satu hal yang memberatkan. Perbuatan mereka dinilai mengkhianati tugas, merusak citra TNI, dilakukan secara sengaja, serta menunjukkan arogansi.
Penyerangan itu juga meninggalkan trauma dan penderitaan bagi korban. Hakim menilai perbuatan tersebut menyebabkan Andrie mengalami cacat permanen pada matanya.
Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Para terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah menjalani hukuman, serta memiliki catatan prestasi tugas bagi Edi, Budhi, dan Nandala.
Mereka juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban.
Putusan banding tersebut kini menetapkan hukuman akhir bagi keempat terdakwa. Edi dan Budhi tetap menjalani hukuman penjara yang telah dikurangi, sedangkan vonis Nandala dan Sami tetap sesuai putusan tingkat pertama.
(Rls/Red)
